Refleksi “14 Maret 1964” 47 Tahun Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah
Hidup di fase konsolidasi demokrasi bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) merupakan sebuah tantangan zaman yang harus dihadapi. Berbagai persoalan bangsa yang variannya cukup beranekaragam sudah barang tentu menjadi keharusan sejarah bagi IMM untuk senantiasa berbuat demi kesejahteraan. Oleh sebab itu diusianya yang relatif dewasa, IMM harus senantiasa melakukan peremajaan berfikir dan berbuat (thinking dan doing rejuvenation) agar apa yang dilakukan memang benar-benar berguna dan bermanfaat bagi semua. Tentunya, momentum 47 tahun lahirnya IMM merupakan momentum yang tepat untuk senantiasa melakukan refleksi kritis tentang apa yang seharusnya kita lakukan. Banyak tantangan yang ritmenya senantiasa berubah mengiringi proses berjalannya organisasi ini, dari kelahiran yang dipersoalakan sampai persoalan eksistensi IMM di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) maupun non-PTM yang tentunya sampai hari ini menjadi tugas bersama bagi anggota IMM untuk memperjuangkannya. Dan persoalan bagaimana IMM lahir, diinginkan atau tidak dan menjadi keharusan sejarah atau bukan dengan sendirinya telah terbantahkan karena sampai hari ini IMM mampu eksis dengan anggota tersebar dipelosok tanah air dan mampu menghasilkan tokoh nasional sekaliber : Amin Rais, Din Syamsudin, Yahya Muhaimin, Patrialis Akbar dan tokoh-tokoh nasional lain. Dan di usianya yang ke-47, IMM tidak serta-merta lepas dari persoalan bagaimana IMM hari ini harus berjuang di PTM agar rumah besar itu berpihak dan nyaman untuk menjadi ruang aktualisasi.
Hari ini diusianya yang ke-47 tahun, IMM perlu bersikap terbuka dan dewasa dengan mengganggap bahwa persoalan kecil di internal hanyalah kerikil kecil yang tidak perlu energi besar untuk memperjuangkannya karena dengan sendirinya kerikil itu akan remuk seiring dengan berjalannya waktu. IMM hari ini harus mencurahkan energi yang lebih untuk kepentingan bangsa dan negara. Persoalan bangsa hari ini menjadi tugas bersama yang tentunya juga memerlukan rumusan-rumusan strategis. Sudah saatnya IMM memperbaharui rumusan akan ruang kritik vertikal-horisontal (terhadap pemerintah dan parlemen, serta pemberdayaan masyarakat) dan moral-intelektual (kaderisasi dan demokratisasi kampus). Disadari atau tidak sedang terjadi disparitas antara gagasan besar IMM akan nilai Religiusitas, Inteletualitas dan Humanitas terhadap aktualisasi praksis. Tidak jarang terjadi bias akan agenda-agenda IMM yang berujung pada quo vadis gerakan. Perlu rumusan baru dengan menjadikan ruang/tangga kaderisasi (komisariat- DPP) menjadi ruang yang memang hari ini berorientasi pada persoalan umat dan bangsa. Semua kader perlu disentuh kesadarannya (conscientizacao) dengan pendekatan yang efektif akan persoalan hari ini. Kita sadar betul bahwa di era konsolidasi demokrasi sedang terjadi patologi sistemik yang ini sangat mengancam Indonesia sebagai negara.
Kita sadar bahwa demokrasi Indonesia tidak menuju kearah yang membahagiakan. Contohnya ditingkat kepemimpinan nasional, disadari ataupun tidak ada kecenderungan pembentukkan rezim neo-absolutisme. Gagasan negara demokrasi konstitusional adalah mewujudkan kehidupan kolektif bernegara yang menjunjung kedaulatan rakyat dalam suatu sistem pemerintahan politik yang konstitusional. Kedaulatan rakyat dilembagakan melalui mekanisme pembentukan dan pelaksanaan kekuasaan yang berhulu dan berhilir dari rakyat. Untuk menjamin sistem itu, kekuasaan harus dijalankan dalam bingkai gagasan konstitusionalisme, yakni suatu gagasan untuk membatasi kekuasaan. Gagasan itu untuk mencegah munculnya virus tiranisme, otoritarianisme dan absolutisme dalam tubuh demokrasi. Dalam praksisnya, gagasan konstitusionalisme diwujudkan dalam bentuk pembagian kekuasaan( eksekutif, legislatif dan yudikatif) agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan dan harapannya memunculkan check and balance, juga diwujudkan dalam bentuk pemerintahan berdasarkan hukum. Tetapi apa yang kita saksikan sekarang, kaedah-kaedah demokrasi konstitusional dibusukkan melalui penyebaran virus neo-absolutisme. Hebatnya, virus neo-absolutisme disebarkan melalui permainan-permainan cantik tetapi palsu melalui koridor-koridor konstitusional. Apakah pembentukan sekretariat bersama merupakan tindakan konstitusional? Jawabnya “konstitusional” karena pembentukan koalisi dibolehkan. Tetapi secara substansial, sesungguhnya pembentukan sekretariat bersama berpotensi melahirkan oligarki baru, yang berikutnya dapat berproses menuju perusakan nilai-nilai demokrasi konstitusional, dan pada titik paling bawah menjatuhkan Indonesia menuju kubangan absolutisme baru dalam bingkai demokrasi. Tetapi apakah rezim SBY sudah mewujud dalam jebakan neo-absolutisme? Sudah, buktinya rezim ini telah kebal terhadap kritik dan aspirasi rakyat, betapapun kran keterbukaan di buka seluas-luasnya; buktinya, rezim ini telah memiliki system imunitas terhadap berbagai gerakan moral yang menuntut penegakan hukum yang berkeadilan; buktinya, kekuasaan di negara ini berhulu dan berhilir hanya pada segelintir elit; parahnya lagi partai politik yang seharusnya menjadi ruang aspirasi atas nama rakyat kini mereka terjebak dalam kepentingan pragmatis mereka.
Yang jelas apa yang dipraktikkan oleh penguasa pada hari ini sangat jauh dari harapan publik. Padahal, kata Jurgen Habermas (dalam Stephen T. Leonard –critical theory in political practice,t.th) kehendak politik yang memihak publik hanya bisa dirativikasi ketika aktor politiknya memiliki kesadaran untuk mencapai tujuan kesejahteraan publik. Tentunya itu semua telah menjadi sebuah keadaan yang luar biasa menyebalkan jika keadaan ini terus-terusan dibiarkan dan tidak ada langkah nyata dari kita kader IMM. Seruan para tokoh agama dengan sangat berani mengganggap bahwa pemimpin negeri ini telah banyak melakukan kebohongan seolah mengindikasikan bahwa peran kaum muda dalam hal ini mahasiswa kurang mendapatkan perhatian di mata pemimpin negeri ini. Dalam fenomena ini IMM perlu menemukan posisi (positioning) sebagai garda depan mengawal proses demokratisasi kearah yang lebih baik bukan demokrasi yang disandra kaum borjuis maupun demokrasi palsu (naif). Jadi secara praksis arah dan kebijakan yang muaranya pada agenda perlu berorientasi pada sikap kritis akan konsolidasi demokrasi bangsa berbasis hierarkis yang ada di IMM.
Disamping persoalan struktur (negara), ada persoalan suprastruktur (kesadaran budaya) yang IMM juga perlu berperan aktif didalamnya. Beberapa peristiwa yang mengindikasikan konflik dan kerusuhan terlihat faktor paling dominan adalah yang berkaitan dengan masalah keagamaan, baik intra-agama ataupun inter-agama meskipun ada dugaan akan kepentingan politik dibalik itu. Akan tetapi ini isyarat bahwa masyarakat kita hari ini sangat mudah terprovokasi dan mudah bergejolak dalam hal-hal yang berbau perbedaan SARA. Penelitian Saiful Mujani dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta (2001) menunjukkan , bangsa indonesia terlihat masih dikungkung oleh beban sejarah keagamaan masa lalu (kaum tua) yang tidak dewasa dan penuh kecurigaan. Dan hal itu tentu bermasalah bagi keberlangsungan kehidupan bangsa yang penduduknya sangat plural. Kepicikan dan ketidakdewasaan beragama sesungguhnya sangat bertentangan nilai-nilai agama sebab semua agama mengajarkan pemeluknya untuk toleran dan egaliter. Dan dalam hal ini IMM musti memerankan diri sebagai aktor pendidikan pluralis. Dengan tetap menjaga konsistensi, menyadari sepenuh hati akan urgensi perdamaian, menyusun strategi dan jaringan kerja yang luas maka perwujudan nilai pluralis yang akan dapat menciptakan kehidupan indonesia yang harmonis. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Piet Khaidir (340:2006) dalam Nalar Kemanusiaan Nalar Perubahan Sosial “ Kaum muda perlu menjadikan dirinya sebagai lingkar belajar komunitas (community learning circle) yang tajam dalam kepekaan menganalisis dan tangkas dalam merajutnya menjadi sistem advokasi masyarakat. Dengan kata lain, sebagai aktor pendidikan pluralis, kaum muda perlu memposisikan dirinya menjadi katalisator dan bahkan pelopor sikap-sikap toleran yang menghargai setiap keragaman.
Berkaca dari keadaan, maka akan sangat tidak relevan jika kader-kader IMM hanya disibukkan dengan persoalan atau hal-hal yang bersifat internal yang disadari ataupun tidak sangat menguras energi kader. Saatnya menelurkan rumusan-rumusan starategis yang komprehensif baik tingkat nasional maupun komisariat yang dibingkai dalam kontek kekinian. Konsolidasi demokrasi dan urgensi kerukunan dalam keberagaman harus menjadi fokus utama gerakan kader IMM. Dalam praksisnya, IMM perlu mensistematiskan pendiskusian materi-materi realitas sosial-ekonomi-politik secara kritis. Sedangkan gerakan sosial merupakan lahan apresiasi wacana tentang realitas sosial-ekonomi-politik yang telah dikerjakan.
Akhir kata, Jaya IMM,, jayalah Bangsa Indonesia !!!
*Penulis adalah alumni IMM KIP yang sekarang menjabat sebagai Ketua Bidang Keilmuan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur.