Kamis, 14 Juli 2011

Kajian bid. Hikmah : Potret Pendidikan di Indonesia

Kasus contek massal bermula dari pengakuan Alif pada Siami pada 16 Mei tentang adanya instruksi guru untuk memberikan contekan kepada teman sekelasnya selama Ujian Nasional SD, 10-12 Mei 2011. Siami kemudian mengadukan pengakuan tersebut kepada Komite Sekolah setempat. Lantaran menilai tidak mendapat respon memuaskan, Siami kemudian melapor masalah tersebut kepada Dinas Pendidikan.
Masalah tersebut sempat diceritakan Siami ke sebuah radio swasta lokal setempat. Pasca laporan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya membentuk tim independen untuk mengusut adanya kecurangan selama pelaksanaan UN di SD Gadel 2 pada Jumat (3/6). Dari temuan tim tersebut, contek massal terbukti terjadi selama pelaksanaan UN di SD Gadel 2.
Temuan tim independen tersebut dijadikan dasar Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi pihak sekolah. Kepala Sekolah SD Gadel 2, Sukatman dan dua orang guru yakni Fatkhur Rachman dan Suprayitno diberhentikan melalui surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya per 6 Juni 2011. Sukatman mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan golongan PNS diturunkan dari 4 A menjadi 3 D. Sementara kedua guru tersebut dilarang lagi mengajar dan diserahkan ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan setempat.
Adanya sanksi terhadap ketiga pendidik tersebut memicu emosi warga. Siami menjadi bulan-bulanan warga sekitar lantaran dinilai menjadi penyebab ketiga pendidik tersebut disanksi. Pada 9 Juni, sekolah bersama tokoh masyarakat setempat menggelar mediasi antara warga dan Siami di Balai RW Gadel. Dalam mediasi tersebut, Siami meminta maaf atas perbuatannya.
Permintaan maaf tersebut ternyata belum mampu meredam amarah warga. Untuk alasan keamanan, Siami dibawa ke kantor polsek Gadel pasca mediasi. Selang sehari kemudian, Siami mengungsi ke rumah keluarganya di Gresik.( REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA)
Peristiwa ini bukan merupakan kejadian yang pertama terkait ujian nasiaonal melainkan peristiwa yang kesekian kalinya, tiap tahun UN diselenggarakan dengan berbagai macam metode untuk mengetahui sejauh mana standarisasi keberhasialan pendidikan di Indonesia serta berbagai bimbinagan dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka mempersiapkan peserta didiknya dalam maenghadapi ujian nasional namun fakta selalu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sampai saat ini pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk pengembangan potensi diri seorang manusia sebagai mana yang terdapat dalam penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (UU No. 20/2003), yang antara lain menyatakan: “Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat”. belum tercapai sebab dengan adanya ujian nasioanal masih sering menjadikan pihak sekolah, wali peserta didik dan peserta didik itu sendiri merasa ketakutan serta seolah ada ruang pembatasan bagi peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya dengan hanya terfokus pada sebagian kecil mata pelajaran saja seperti Matematika, IPA, B. Inggris, dll.  yang di jadikan materi dalam ujian nasional tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah di indonesia.
Berangkat dari peristiwa ini ada persolan yang sangat mendasar yang harus diperhatikan terkait pelaksnaan pendidikan di negeri ini, antara lain :
Pertama, adanya sifat kolektif yang di instruksikan oleh seorang guru pada dasarnya merupakan salah satu cara yang sangat urgent dalam pengembangan potensi peserta didik namun hal itu menjadi tidak baik ketika di terapkan pada saat evaluasi kemampuan pribadi peserta didik, namun dalam hal ini bukanlah semata-mata kesalahan seorang guru yang telah menginstruksikannya melainkan terdapat persoalan psikologis yang mengekang pribadi seorang guru karena dengan diterapkannya system ujian nasional  seorang guru dan peserta didiknya merasa terbebani. Sifat kolektif inilah yang perlu dikembangkan oleh guru dan peserta didik dalam proses belajar mengajar guna pengembangan potensi diri yang dimiliki masing-masing peserta didik.
Kedua, system pendidikan, permasalahan sitem pendidikan yang dimaksud disini ialah adanya ruang pembatasan dalam penentuan kelulusan peserta didik yang hanya mendewakan sebagian mata pelajaran, hal ini tidak akan pernah pernah menyelesaikan masalah pendidikan di indonesia sebab kemampuan peserta didik selain dalam bidang yang di UN-kan seolah tidak ada harganya. Oleh karena itu hasil dari kajian bidang hikmah IMM KOM. KIP UMSurabaya lebih setuju UN ditiadakan dan masalah kelulusan di serahkan pada pihak sekolah masing-masing dan pemerintah hanya menentukan acuan standarisasi saja sebab pihak sekolah-lah yang mengetahui kemampuan masing-masing peserta didiknya.

Oleh :
Kabid. Hikmah IMM Kom. KIP (Blue Savant)
                                                 Hasil Kajian Bersama Pada Tanggal 23 juni 2011